Diklat
Konsultan Diagnosis IKM (Shindanshi)
Konsultan Diagnosis IKM (Shindanshi)
adalah perorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan sudah tercatat
di Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memberikan jasa
konsultansi IKM.
Kegiatan Konsultan Diagnosis IKM:
- Melakukan kegiatan analisis dan diagnosis menyeluruh terhadap permasalahan perusahaan IKM.
- Melakukan kegiatan analisis lebih mendalam terhadap aspek tertentu dari hasil diagnosis Konsultan Diagnosis IKM.
Para Konsultan Diagnosis IKM yang
telah terdata oleh Direktorat Jenderal IKM akan diberikan Kartu Tanda Pengenal
Konsultan IKM (KTPK IKM). Masa berlaku KTPK IKM ini disesuaikan dengan
masa berlaku sertifikat kompetensi Konsultan Diagnosis IKM.
Penelitian “Pengembangan Sumber Daya
Manusia untuk UKM-UKM Industri Manufaktur di Indonesia” yang disusun oleh Japan
International Cooperation Agency (JICA) tahun 2004 terhadap 263 perusahaan yang
bergerak sebagai industri pendukung di daerah Jakarta, Surabaya, Semarang, dan
Bandung diperoleh hasil 52,5% responden mengikutsertakan pegawainya pada
program pelatihan di luar perusahaan mereka. Dari keseluruhan responden, 55%
lebih memprioritaskan pengembangan SDM dalam menguasai teknik pengendalian
produksi dan manajemen teknologi.
Hasil penelitian tersebut dijadikan
oleh JICA sebagai rekomendasi untuk pengembangan SDM IKM di Indonesia.
Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (DJ-IKM) telah menyusun rencana
kerja JICA Expert (Planning of HRD for SME Promotion) yang salah satu area
kerjanya adalah mendukung Kementerian Perindustrian mengoperasikan “Model
Training Course”.
Model Training Course yang diimplementasikan
oleh Kementerian Perindustrian adalah Diklat Pengembangan Jasa Konsultansi
Industri Kecil & Menengah (Shindanshi) sejak tahun 2006. Sampai saat ini
telah tersebar 361 orang alumni diklat ini di Propinsi/Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar